PERATURAN DESA NANJUNG MEKAR
NOMOR : 4 TAHUN 2018
TENTANG
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA NANJUNG MEKAR
KECAMATAN RANCAEKEK KABUPATEN BANDUNG
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA NANJUNG MEKAR,
Menimbang |
: |
a. |
bahwa masa keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa Periode 2012-2018 telah habis masa jabatannya; |
||
|
|
b. |
bahwa untuk mendukung terciptanya efisiensi dan efektifitas dalam penyelenggaraan pembangunan di desa, maka perlu ditetapkan kembali kepengurusan Badan Permusyawaratan Desa yang baru; |
||
|
|
c. |
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Desa tentang Badan Permusyawaratan Desa Nanjung Mekar Kecamatan Rancaekek Kabupaten Bandung. |
||
|
|
|
|
||
Mengingat |
: |
1. |
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; |
||
|
|
2. |
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat (Berita Negara Tahun 1950) sebagaimana telah diubah denganUndang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan mengubah Undang–Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor31, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 2851); |
||
|
|
3. |
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495); |
||
|
|
4. |
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); |
||
|
|
5. |
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717). |
||
|
|
6. |
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa. |
||
|
|
7. |
Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 22 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa. |
||
|
|||||
Dengan Persetujuan Bersama BADAN PERMUSYAWARATAN DESA NANJUNG MEKAR dan KEPALA DESA NANJUNG MEKAR |
|||||
|
|||||
MEMUTUSKAN |
|||||
Menetapkan |
: |
PERATURAN DESA NANJUNG MEKAR KECAMATAN RANCAEKEK KABUPATEN BANDUNG TENTANG BADAN PERMUSYAWARATAN DESA. |
|||
|
|||||
BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 |
|||||
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan: |
|||||
1. |
Daerah adalah Kabupaten Bandung. |
||||
2. |
Bupati adalah Bupati Bandung. |
||||
3. |
Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintah Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. |
||||
4. |
Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat seempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. |
||||
5. |
Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. |
||||
6. |
Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dibantu Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa. |
||||
7. |
Badan Permusyawaratan Desa, selanjutnya disingkat BPD adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis. |
||||
8. |
Musyawarah Desa adalah musyawarah antara BPD, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh BPD untuk menyepakati hal yang bersifat strategis. |
||||
9. |
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, selanjutnya disingkat APBDes adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Desa. |
||||
10. |
Peraturan Desa adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama BPD. |
||||
11. |
Lembaga Kemasyarakatan Desa atau disebut dengan nama lain adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra pemerintah desa dalam memberdayakan masyarakat. |
||||
12. |
Unsur Masyarakat adalah kelompok-kelompok masyarakat Desa yang masing-masing kelompok memiliki kepentingan yang sama serta keterkaitan satu sama lain sebagai anggota kelompok. |
||||
13. |
Tata Tertib adalah aturan yang mengikat secara teknis dalam pelaksanaan ssebuah kegiatan yang mempunyai kekuatan hukum dan dibuat oleh Panitia. |
||||
14. |
Hari adalah hari kerja. |
||||
BAB II KEDUDUKAN, FUNGSI DAN WEWENANG Bagian Kesatu Kedudukan Pasal 2 |
|||||
BPD berkedudukan sebagai lembaga yang melaksanakan fungsi Pemerintahan Desa yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis. |
|||||
|
|||||
Bagian Kedua Fungsi Pasal 3 |
|||||
BPD mempunyai fungsi: |
|||||
a. |
membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama kepala Desa; |
||||
b. |
menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa; |
||||
c. |
melakukan pengawasan kinerja kepala Desa. |
||||
|
|
||||
Bagian Ketiga Wewenang Pasal 4 |
|||||
BPD mempunyai wewenang: |
|||||
a. |
membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama kepala Desa; |
||||
b. |
melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Desa, Peraturan Bersama Kepala Desa dan Peraturan Kepala Desa; |
||||
c. |
membentuk panitia pemilihan kepala Desa; |
||||
d. |
menggali, menampung, menghimpun, merumuskan dan menyalurkan aspirasi masyarakat; dan |
||||
e. |
menyusun tata tertib. |
||||
|
|
||||
BAB III HAK, KEWAJIBAN DAN LARANGAN Bagian Kesatu Hak Pasal 5 |
|||||
|
BPD berhak : |
||||
a. |
mengawasi dan meminta keterangan tentang penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada Pemerintah Desa; |
||||
b. |
menyatakan pendapat atas penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa; dan |
||||
c. |
mendapatkan biaya operasional pelaksanaan tugas dan fungsinya dari APBDes. |
||||
|
|
||||
Pasal 6 |
|||||
1. |
Pimpinan dan anggota BPD berhak: |
||||
|
a. mengajukan usul Rancangan Peraturan Desa; b. mengajukan pertanyaan; c. menyampaikan usul dan/atau pendapat; d. memilih dan dipilih; dan e. memperoleh tunjangan pelaksanaan tugas dan fungsi dan tunjangan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
||||
2. |
Selain memiliki hak sebagaimana dimaksud pada Pasal 5, BPD berhak memperoleh pengembangan kapasitas melalui pendidikan dan pelatihan, sosialisasi, pembimbingan teknis, dan kunjungan lapangan. |
||||
3. |
Besaran biaya operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c dan besaran tunjangan pelaksanaan tugas dan fungsi serta tunjangan lainnya sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) huruf e harus memperhatikan kemampuan Keuangan Desa. |
||||
4. |
Ketentuan mengenai besaran biaya operasional dan tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Bupati. |
||||
5. |
Pemerintah Daerah dapat memberikan penghargaan kepada pimpinan dan anggota BPD yang berprestasi. |
||||
|
|
||||
Bagian Kedua Kewajiban Pasal 7 |
|||||
Anggota BPD wajib: |
|||||
a. |
memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika; |
||||
b. |
melaksanakan kehidupan demokrasi yang berkeadilan gender dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa; |
||||
c. |
menyerap, menampung, menghimpun, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat Desa; |
||||
d. |
mendahulukan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan/atau golongan; |
||||
e. |
menghormati nilai sosial budaya dan adat istiadat masyarakat Desa; dan |
||||
f. |
menjaga norma dan etika dalam hubungan kerja dengan Lembaga Kemasyarakatan Desa. |
||||
|
|
||||
Bagian Ketiga Larangan Pasal 8 |
|||||
Anggota BPD dilarang: |
|||||
a. |
merugikan kepentingan umum, meresahkan sekelompok masyarakat Desa, dan mendiskriminasikan warga atau golongan masyarakat Desa; |
||||
b. |
melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme, menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat memengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya; |
||||
c. |
menyalahgunakan wewenang; |
||||
d. |
melanggar sumpah/janji jabatan; |
||||
e. |
merangkap jabatan sebagai Kepala Desa dan perangkat; |
||||
f. |
merangkap sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, dan jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundangan-undangan; |
||||
g. |
sebagai pelaksana proyek Desa; |
||||
h. |
menjadi pengurus partai politik; |
||||
i. |
menjadi anggota dan/atau pengurus organisasi terlarang; dan |
||||
j. |
menjadi pelaksana dalam kegiatan kampanye calon Kepala Desa. |
||||
|
|
||||
BAB IV PERSYARATAN, PENGISIAN, PERESMIAN DAN PENGESAHAN, SERTA PEMBERHENTIAN KEANGGOTAAN BPD Bagian Kesatu Persyaratan Keanggotaan BPD Pasal 9 |
|||||
Jumlah anggota BPD ditetapkan dengan jumlah ganjil, paling sedikit 5 (lima) orang dan paling banyak 9 (sembilan) orang, dengan memperhatikan jumlah penduduk dengan rincian sebagai berikut: |
|||||
a. |
jumlah penduduk sampai dengan 3.500 jiwa sebanyak 5 (lima) orang; |
||||
b. |
jumlah penduduk antara 3.501 jiwa sampai dengan 12.000 jiwa sebanyak 7 (tujuh) orang; |
||||
c. |
jumlah penduduk diatas 12.000 jiwa sebanyak 9 (Sembilan) orang. |
||||
|
|
||||
Pasal 10 |
|||||
Persyaratan calon anggota BPD adalah : |
|||||
a. |
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; |
||||
b. |
memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika; |
||||
c. |
berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun atau sudah/pernah menikah; |
||||
d. |
berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah pertama atau sederajat; |
||||
e. |
bukan sebagai perangkat Pemerintah Desa; |
||||
f. |
bersedia dicalonkan menjadi anggota BPD; |
||||
g. |
wakil penduduk desa setempat yang terdaftar paling singkat 2 (dua) tahun serta mengenal dan dikenal masyarakat Desa setempat dan dipilih secara demokratis. |
||||
h. |
Tidak pernah menjadi anggota BPD selama 3 (tiga) kali baik secara berturut-turut dan atau tidak berturut-turut. |
||||
|
|
||||
Bagian Kedua Pengisian Keanggotaan BPD Pasal 11 |
|||||
1. |
Pengisian keanggotaan BPD dilaksanakan secara demokratis melalui pemilihan secara langsung atau musyawarah perwakilan dengan menjamin keterwakilan perempuan. |
||||
2. |
Dalam rangka Proses pemilihan secara langsung atau musyawarah perwakilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Desa membentuk panitia pengisian keanggotaan BPD, dan ditetapkan dengan keputusan Kepala Desa berdasarkan hasil musyawarah yang dihadiri oleh Ketua Lembaga Kemasyarakatan Desa. |
||||
3. |
Panitia pengisian anggota BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berjumlah 9 (sembilan) orang, terdiri atas 3 (tiga) orang unsur Perangkat Desa dan 6 (enam) orang unsur Masyarakat dengan jumlah anggota dan komposisi yang proporsional. |
||||
4. |
Panitia Pengisian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) melakukan penjaringan dan penyaringan bakal calon anggota BPD dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sebelum masa keanggotaan BPD berakhir. |
||||
5. |
Panitia Pengisian menetapkan calon anggota BPD yang jumlahnya sama atau lebih dari anggota BPD yang dilaksanakan, paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum masa keanggotaan BPD berakhir. |
||||
6. |
Dalam hal mekanisme pengisian keanggotaan BPD ditetapkan melalui proses pemilihan langsung, Panitia Pengisian menyelenggarakan pemilihan langsung calon anggota BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (5). |
||||
7. |
Dalam hal mekanisme pengisian keanggotaan BPD ditetapkan melalui proses musyawarah perwakilan, calon anggota BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dipilih dalam proses musyawarah perwakilan oleh unsur Masyarakat yang mempunyai hak pilih. |
||||
8. |
Hasil pemilihan langsung atau musyawarah perwakilan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan ayat (7) disampaikan oleh Panitia Pengisian anggota BPD kepada kepala Desa paling lama 7 (tujuh) Hari sejak ditetapkannya hasil pemilihan langsung atau musyawarah perwakilan. |
||||
9. |
Hasil pemilihan langsung atau musyawarah perwakilan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) disampaikan oleh kepala Desa kepada Bupati paling lama 7 (tujuh) Hari sejak diterimanya hasil pemilihan dari Panitia Pengisian untuk diresmikan oleh Bupati. |
||||
10. |
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengisian keanggotaan BPD berkenaan teknis diatur dalam tata tertib Panitia Pengisian. |
||||
|
|
||||
Bagian Ketiga Peresmian dan Pengesahan Keanggotaan BPD Pasal 12 |
|||||
1. |
Peresmian anggota BPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (9) ditetapkan dengan Keputusan Bupati paling lama 30 (tiga puluh) Hari sejak diterimanya laporan hasil pemilihan langsung atau musyawarah perwakilan dari Kepala Desa. |
||||
2. |
Pengucapan sumpah janji anggota BPD dipandu oleh Bupati atau pejabat yang ditunjuk paling lama 30 (tiga puluh) Hari sejak diterbitkannya Keputusan Bupati mengenai peresmian anggota BPD. |
||||
3. |
Anggota BPD sebelum memangku jabatannya bersumpah/berjanji secara bersama-sama di hadapan masyarakat dan dipandu oleh Bupati atau pejabat yang ditunjuk. |
||||
4. |
Susunan kata sumpah/janji anggota BPD adalah : ”Demi Allah/Tuhan, saya bersumpah/berjanji bahwa saya akan memenuhi kewajiban saya selaku anggota Badan Permusyawaratan Desa dengan sebaik-baiknya, sejujur-jujurnya, dan seadil-adilnya; bahwa saya akan selalu taat dalam mengamalkan dan mempertahankan Pancasila sebagai dasar negara, dan bahwa saya akan menegakkan kehidupan demokrasi dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta melaksanakan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya yang berlaku bagi Desa, Daerah Kabupaten Bandung, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia. |
||||
|
|
||||
Bagian Keempat Pemberhentian Keanggotaan BPD Pasal 13 |
|||||
1. |
Anggota BPD berhenti karena: |
||||
|
a. meninggal dunia; b. permintaan sendiri; atau c. diberhentikan. |
||||
2. |
Anggota BPD diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c karena: a. berakhir masa keanggotaan; b. tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama 6 (enam) bulan; c. tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota BPD; atau d. melanggar larangan sebagai anggota BPD |
||||
4. |
Pemberhentian anggota BPD diusulkan oleh pimpinan BPD kepada Bupati atas dasar hasil musyawarah BPD. |
||||
5. |
Peresmian pemberhentian anggota BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan Bupati. |
||||
|
|
||||
Bagian Kelima Biaya Penyelenggaraan Pengisian Keanggotaan BPD Pasal 14 |
|||||
Biaya penyelenggaraan pengisian keanggotaan BPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) berasal dari: |
|||||
a. |
APBDes; dan/atau |
||||
b. |
sumber lain yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. |
||||
|
|
||||
BAB V MASA KEANGGOTAAN, SUSUNAN ORGANISASI DAN KEUANGAN, SERTA PENGISIAN KEANGGOTAAN BPD ANTAR WAKTU Bagian Kesatu Masa Keanggotaan Pasal 15 |
|||||
1. |
Masa keanggotaan BPD selama 6 (enam) tahun terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah atau janji. |
||||
2. |
Anggota BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dipilih untuk masa keanggotaan paling banyak 3 (tiga) kali secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut. |
||||
|
|
||||
Bagian Kedua Susunan Organisasi Pasal 16 |
|||||
1. |
Pimpinan BPD terdiri atas: |
||||
|
a. 1 (satu) orang ketua; b. 1 (satu) orang wakil ketua; dan c. 1 (satu) orang sekretaris. |
||||
2. |
Pimpinan BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipilih dari dan oleh anggota BPD secara langsung dalam rapat BPD yang diadakan secara khusus. |
||||
3. |
Rapat pemilihan pimpinan BPD untuk pertama kali dipimpin oleh anggota tertua dan dibantu oleh anggota termuda. |
||||
|
|
||||
Bagian Ketiga Keuangan Pasal 17 |
|||||
1. |
Keuangan BPD ditetapkan setiap tahun dalam APBDesa. |
||||
2. |
Keuangan BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup tunjangan pelaksanaan tugas dan fungsi dan tunjangan lainnya, serta biaya operasional BPD. |
||||
3. |
Keuangan BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola oleh Sekretaris Desa. |
||||
|
|
||||
Bagian Keempat Pengisian Keanggotaan BPD Antar Waktu Pasal 18 |
|||||
1. |
Pengisian keanggotaan BPD antar waktu ditetapkan dengan Keputusan Bupati atas usul pimpinan BPD melalui Kepala Desa. |
||||
2. |
Ketentuan mengenai pengisian keanggotaan BPD antar waktu diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati. |
||||
|
|
||||
BAB VI PERATURAN TATA TERTIB BPD Pasal 19 |
|||||
1. |
Peraturan tata tertib BPD paling sedikit memuat: |
||||
|
a. waktu musyawarah BPD; b. pengaturan mengenai pimpinan musyawarah BPD; c. tata cara musyawarah BPD; d. tata laksana dan hak menyatakan pendapat BPD dan anggota BPD; dan e. pembuatan berita acara musyawarah BPD. |
||||
2. |
Pengaturan mengenai waktu musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: |
||||
|
a. pelaksanaan jam musyawarah; b. tempat musyawarah; c. jenis musyawarah; dan d. daftar hadir anggota BPD |
||||
3. |
Pengaturan mengenai pimpinan musyawarah BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: |
||||
|
a. penetapan pimpinan musyawarah apabila pimpinan dan anggota hadir lengkap; b. penetapan pimpinan musyawarah apabila ketua BPD berhalangan hadir; c. penetapan pimpinan musyawarah apabila ketua dan wakil ketua berhalangan hadir; dan d. penetapan secara fungsional pimpinan musyawarah sesuai dengan bidang yang ditentukan dan penetapan penggantian anggota BPD antar waktu. |
||||
4. |
Pengaturan mengenai tata cara musyawarah BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi: |
||||
|
a. tata cara pembahasan rancangan peraturan Desa; b. konsultasi mengenai rencana dan program Pemerintah Desa; c. tata cara mengenai pengawasan kinerja Kepala Desa; dan d. tata cara penampungan atau penyaluran aspirasi masyarakat. |
||||
5. |
Pengaturan mengenai tata laksana dan hak menyatakan pendapat BPD sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf d meliputi: |
||||
|
a. pemberian pandangan terhadap pelaksanaan Pemerintahan Desa; b. penyampaian jawaban atau pendapat kepala Desa atas pandangan BPD; c. pemberian pandangan akhir atas jawaban atau pendapat Kepala Desa; dan d. tindak lanjut dan penyampaian pandangan akhir BPD kepada Bupati. |
||||
6. |
Pengaturan mengenai penyusunan berita acara musyawarah BPD sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf e meliputi: |
||||
|
a. penyusunan notulen rapat; b. penyusunan berita acara; c. format berita acara; d. penandatanganan berita acara; dan e. penyampaian berita acara. |
||||
7. |
Ketentuan mengenai Peraturan Tata Tertib BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (6) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati. |
||||
|
|
||||
BAB VII MUSYAWARAH Bagian Kesatu Umum Pasal 20 |
|||||
1. |
Musyawarah yang diselenggarakan BPD terdiri atas: |
||||
|
a. Musyawarah Desa; dan b. musyawarah BPD. |
||||
2. |
Ketentuan mengenai Musyawarah diatur lebih lanjut dalam Peraturan Daerah. |
||||
|
|
||||
Bagian Kedua Musyawarah Desa Pasal 21 |
|||||
1. |
Musyawarah Desa adalah musyawarah antara BPD, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh BPD untuk menyepakati hal yang bersifat strategis. |
||||
2. |
Unsur masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: |
||||
|
a. tokoh adat; b. tokoh agama; c. tokoh masyarakat; d. tokoh pendidikan; e. perwakilan kelompok tani; f. perwakilan kelompok nelayan; g. perwakilan kelompok perajin; h. perwakilan kelompok perempuan; i. perwakilan kelompok pemerhati dan perlindungan anak; dan j. perwakilan kelompok masyarakat miskin. |
||||
|
|
||||
Bagian Ketiga Musyawarah BPD Pasal 22 |
|||||
1. |
Musyawarah BPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf b, merupakan musyawarah yang dilakukan dan dihadiri oleh pimpinan dan anggota BPD; |
||||
2. |
Mekanisme musyawarah BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: |
||||
|
a. musyawarah BPD dipimpin oleh pimpinan BPD; b. musyawarah BPD dinyatakan sah apabila dihadiri oleh paling sedikit 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota BPD; c. pengambilan keputusan dilakukan dengan cara musyawarah guna mencapai mufakat; d. apabila musyawarah mufakat tidak tercapai, pengambilan keputusan dilakukan dengan cara pemungutan suara; e. pemungutan suara sebagaimana dimaksud dalam hurup d, dinyatakan sah apabila disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu perdua) dari jumlah anggota BPD yang hadir; dan hasil musyawarah BPD ditetapkan dengan keputusan BPD dan; f. dilampiri notulen musyawarah yang dibuat oleh sekretaris BPD. |
||||
3. |
Musyawarah BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berpedoman pada Peraturan BPD tentang tata tertib BPD. |
||||
|
|
||||
BAB VIII HUBUNGAN KERJA BPD DENGAN LEMBAGA LAINNYA Pasal 23 |
|||||
1. |
Hubungan kerja BPD dengan kepala Desa bersifat kemitraan, koordinatif dan konsultatif. |
||||
2. |
Hubungan kerja BPD dengan Lembaga Kemasyarakatan Desa bersifat konsultatif aspiratif. |
||||
|
|
||||
BAB IX KETENTUAN PERALIHAN Pasal 24 |
|||||
1. |
Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, maka: |
||||
|
a. anggota BPD yang ada tetap melaksanakan tugas sampai dengan berakhirnya masa keanggotaannya. b. BPD yang ada sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan dan jumlah keanggotaannya tidak memenuhi jumlah anggota BPD sebagaimana disebutkan dalam Pasal 9, wajib melaksanakan pengisian keanggotaan BPD antar waktu dengan mengikuti mekanisme musyawarah berdasarkan ketentuan Pasal 18 dan Pasal 19. c. pengisian keanggotaan BPD antar waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lambat 1 (satu) tahun setelah Peraturan Daerah ini diundangkan. |
||||
|
|
||||
BAB X KETENTUAN PENUTUP Pasal 25 |
|||||
Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 7 Tahun 2006 tentang Badan Permusyawaratan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2006 Nomor 7 Seri D) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. |
|||||
|
|||||
Pasal 26 |
|||||
1. |
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. |
||||
2. |
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Desa Nanjung Mekar Kecamatan Rancaekek Kabupaten Bandung. |
||||
|
Ditetapkan di : Nanjung Mekar Pada Tanggal : 25 April 2018 KEPALA DESA NANJUNG MEKAR
DEDAH FARIDAH |
Diundangkan di : Nanjung Mekar Pada Tanggal : 26 April 2018 SEKETARIS DESA NANJUNG MEKAR KECAMATAN RANCAEKEK KABUATEN BANDUNG,
METI NURWATI |