
Pada tanggal 23 Desember 2023, Desa Nanjung Mekar menegaskan komitmennya dalam mewujudkan pembangunan berkelanjutan melalui penetapan Peraturan Desa (Perdes) tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDesa) Tahun Anggaran 2024. Perdes ini ditetapkan oleh Kepala Desa Nanjung Mekar, KIKI KOSASIH, S.E., sebagai panduan strategis dalam pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan desa di tahun mendatang.
Penyusunan RKPDesa 2024 ini mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) Tahun Anggaran 2023–2029, yang menjadi dokumen induk pembangunan desa. Dengan mengintegrasikan visi dan misi jangka menengah, RKPDesa 2024 dirancang untuk menjawab kebutuhan prioritas masyarakat dan mendukung tercapainya target pembangunan desa yang inklusif, inovatif, dan berdaya saing.
Artikel ini akan mengulas lebih dalam mengenai isi Perdes RKPDesa Nanjung Mekar Tahun Anggaran 2024, mulai dari prioritas program, strategi pelaksanaan, hingga peran serta masyarakat dalam mendukung suksesnya pelaksanaan rencana kerja ini. Mari kita eksplorasi bagaimana kebijakan ini menjadi landasan kokoh bagi Desa Nanjung Mekar dalam melangkah ke arah kemajuan yang lebih baik.