Pemerintah Kabupaten Bandung melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) meluncurkan layanan Itsbat Nikah Gratis tahun 2025. Program ini ditujukan bagi masyarakat yang belum memiliki buku nikah, sebagai salah satu langkah pemerintah untuk membantu mencatatkan pernikahan secara legal dan memberikan kepastian hukum.
Informasi terkait pendaftaran dapat diperoleh melalui Call Center WhatsApp di nomor 0851 9420 0856 atau dengan mengunjungi kantor desa maupun kantor kecamatan setempat. Pelaksanaan program ini sepenuhnya gratis tanpa pungutan biaya, sehingga masyarakat dapat mengakses layanan dengan mudah dan transparan.
Langkah ini merupakan wujud nyata komitmen pemerintah dalam mendukung administrasi kependudukan yang tertib dan inklusif. Bagi masyarakat yang memenuhi syarat, segera manfaatkan program ini untuk mendapatkan dokumen resmi pernikahan Anda.