KEPALA DESA NANJUNG MEKAR
KECAMATAN RANCAEKEK KABUPATEN BANDUNG
PERATURAN DESA NANJUNG MEKAR
NOMOR 3 TAHUN 2018
TENTANG
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA
TAHUN ANGGARAN 2018
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA NANJUNG MEKAR
|
Menimbang |
: |
a. |
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 26 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 20 Tahun 2014 tentang Keuangan Desa, Kepala Desa menyusun rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa); |
|
|
|
b. |
bahwa Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) sebagaimana dimaksud pada huruf a, telah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa; |
|
|
|
c. |
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu menetapkan Rancangan Peraturan Desa Nanjung Mekar tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) menjadi Peraturan Desa Nanjung Mekar tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2018. |
|
Mengingat |
: |
1. |
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495); |
|
|
|
2. |
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); |
|
|
|
3. |
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717); |
|
|
|
4. |
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 88, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5694); |
|
|
|
5. |
Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barag/Jasa di Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1367); |
|
|
|
6. |
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan Di Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2091); |
|
|
|
7. |
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2092); |
|
|
|
8. |
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093); |
|
|
|
9. |
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2094); |
|
|
|
10. |
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal Dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul Dan Kewenangan Lokal Berskala Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 158); |
|
|
|
11. |
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata tertib dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawaran Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 159); |
|
|
|
12. |
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pendampingan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 160); |
|
|
|
13. |
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pendirian Pengurusan dan Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 296); |
|
|
|
14. |
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2015 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2016(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1934); |
|
|
|
15. |
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 81 Tahun 2015 tentang Evaluasi Perkembangan Desa dan Kelurahan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2037); |
|
|
|
16. |
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 4); |
|
|
|
17. |
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 5); |
|
|
|
18. |
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 6); |
|
|
|
19. |
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 53); |
|
|
|
20. |
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 17 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2018 (Lembaran Daerah No. 17 Tanggal 29 Desember 2017); |
|
|
|
21. |
Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 91 Tahun 2017 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2018 (Berita Nomor 91 Tanggal 29 Desember 2017); |
|
|
|
22. |
Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 7 Tahun 2006 tentang Badan Permusyawaratan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2006 Nomor 7 Seri D); |
|
|
|
23. |
Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 12 Tahun 2007 tentang Lembaga Kemasyarakatan (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2007 Nomor 12); |
|
|
|
24. |
Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 7 Tahun 2011 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Bandung Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2011 Nomor 7); |
|
|
|
25. |
Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 12 Tahun 2013 tentang Partisipasi dan Keterbukaan Informasi Publik dalam Penyelenggaraan Pemerintahan di Kabupaten Bandung (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2013 Nomor 12); |
|
|
|
26. |
Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 4 Tahun 2014 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Bandung (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2014 Nomor 4); |
|
|
|
27. |
Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Aset Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2014 Nomor 11); |
|
|
|
28. |
Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 20 Tahun 2014 tentang Keuangan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2014 Nomor 20); |
|
|
|
29. |
Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 8 Tahun 2015 tentang Musyawarah Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2015 Nomor 8); |
|
|
|
30. |
Peraturan Bupati Bandung Nomor 20 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa di Kabupaten Bandung (Berita Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2010 Nomor 20); |
|
|
|
31. |
Peraturan Bupati Bandung Nomor 67 Tahun 2011 tentang Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) di Kabupaten Bandung (Berita Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2011 Nomor 67); |
|
|
|
32. |
Peraturan Bupati Bandung Nomor 57 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa (Berita Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2014 Nomor 57); |
|
|
|
33. |
Peraturan Bupati Bandung Nomor 23 Tahun 2015 tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2016 (Berita Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2015 Nomor 23); |
|
|
|
34. |
Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 10 Tahun 2016 tentang Organisasi Pemerintah Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2016 Nomor 10); |
|
|
|
35. |
Peraturan Bupati Kabupaten Bandung Nomor 31 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Organisasi Pemerintah Desa di Kabupaten Bandung (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2017 Nomor 31); |
|
|
|
36. |
Peraturan Bupati Kabupaten Bandung Nomor 55 Tahun 2017 Tentang Kewenangan Desa di Kabupaten Bandung (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2017 Nomor 55); |
|
|
|
37. |
Peraturan Bupati Bandung Nomor 66 Tahun 2017 tentang Penghasilan Tetap Bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa di Kabupaten Bandung (Berita Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2017 Nomor 66 ); |
|
|
|
38. |
Peraturan Bupati Bandung Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengelolaan Dan Penetapan Rincian Dana Desa Di Kabupaten Bandung Tahun Anggaran 2018 (Berita Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2018 Nomor 1); |
|
|
|
39. |
Peraturan Desa Nanjung Mekar Nomor 1 Tahun 2018 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa Nanjung Mekar; |
|
|
|
40. |
Peraturan Desa Nanjung Mekar Nomor 2 Tahun 2018 tentang Rencana Kerja Pembangunan Desa Tahun 2018 (Lembaran Desa Nanjung Mekar Tahun 2018 Nomor 2). |
|
|
|
|
|
|
Dengan kesepakatan bersama |
|||
|
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA NANJUNG MEKAR |
|||
|
Dan |
|||
|
KEPALA DESA NANJUNG MEKAR |
|||
|
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN : |
|||
|
|
|
|
|
|
Menetapkan |
: |
PERATURAN DESA NANJUNG MEKAR TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA TAHUN ANGGARAN 2018 |
|
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Desa ini yang dimaksud dengan:
- Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Desa adalah Desa Nanjung Mekar.
- Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Pemerintah Desa adalah kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
- Badan Permusyawaratan Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, selanjutnya disebut APBDesa, adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Desa.
- Pendapatan adalah Pendapatan Desa yang meliputi semua penerimaan uang melalui rekening desa yang merupakan hak desa dalam 1 (satu) tahun anggaran yang tidak perlu dibayar kembali oleh desa.
- Swadaya, partisipasi dan gotong royong adalah membangun dengan kekuatan sendiri yang melibatkan peran serta masyarakat berupa tenaga, barang yang dinilai dengan uang.
- Dana Desa adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
- Alokasi Dana Desa, selanjutnya disingkat ADD, adalah dana perimbangan yang diterima kabupaten/kota dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus.
- Belanja adalah belanja desa yang meliputi semua pengeluaran dari rekening desa yang merupakan kewajiban desa dalam 1 (satu) tahun anggaran yang tidak akan diperoleh pembayarannya kembali oleh desa.
- Belanja pegawai adalah Jenis belanja yang dianggarkan untuk pengeluaran penghasilan tetap dan tunjangan bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa serta tunjangan BPD.
- Belanja Barang dan Jasa adalah jenis belanja yang digunakan untuk pengeluaran pembelian/pengadaan barang yang nilai manfaatnya kurang dari 12 (dua belas) bulan.
- Belanja Modal adalah jenis belanja yang digunakan untuk pengeluaran dalam rangka pembelian/pengadaan barang atau bangunan yang nilai manfaatnya lebih dari 12 (dua belas) bulan.
- Insentif Rukun Tetangga/Rukun Warga adalah uang untuk operasional lembaga RT/RW dalam rangka membantu pelaksanaan tugas pelayanan pemerintahan, perencanaan pembangunan, ketentraman dan ketertiban, serta pemberdayaan masyarakat desa.
- Pembiayaan Desa adalah semua penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun-tahun anggaran berikutnya.
- Surplus adalah Surplus Anggaran Desa yaitu selisih lebih antara pendapatan desa dengan belanja desa.
- Defisit adalah Defisit Anggaran Desa yaitu selisih kurang antara pedapatan desa dengan belanja desa.
- Sisa Lebih Perhitungan Anggaran yang selanjutnya disingkat SILPA adalah selisih lebih realisasi penerimaan dan pengeluaran anggaran selama satu periode anggaran.
- Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa.
BAB II
STRUKTUR ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA
Pasal 2
|
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2018 dengan rincian sebagai berikut: |
||||||
|
1. |
Pendapatan Desa |
|
|
|||
|
|
a. |
Pendapatan Asli Desa |
Rp. |
18.000.000,00 |
||
|
|
b. |
Pendapatan Transfer |
|
|
||
|
|
|
1) |
Dana Desa |
Rp. |
771.987.000,00 |
|
|
|
|
2) |
Bagian Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten |
Rp. |
166.951.600,00 |
|
|
|
|
3) |
Alokasi Dana Desa |
Rp. |
807.255.600,00 |
|
|
|
|
4) |
Bantuan Keuangan |
|
|
|
|
|
|
|
a) |
Bantuan Provinsi |
Rp. |
115.000.000,00 |
|
|
|
|
b) |
Bantuan Kabupaten |
Rp. |
50.000.000,00 |
|
|
c. |
Pendapatan lain-lain |
Rp. |
|
||
|
|
Jumlah Pendapatan |
Rp. |
1.929.194.200,00 |
|||
|
|
|
|
|
|||
|
2. |
Belanja Desa |
|
|
|||
|
|
a. |
Bidang Penyelenggaraan pemerintah Desa |
Rp. |
516.759.300,00 |
||
|
|
b. |
Bidang Pembangunan Desa |
Rp. |
806.085.000,00 |
||
|
|
c. |
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan |
Rp. |
100.090.100,00 |
||
|
|
d. |
Bidang Pemberdayaan Masyarakat |
Rp. |
506.259.800,00 |
||
|
|
e. |
Bidang Tak Terduga |
Rp. |
0,00 |
||
|
|
Jumlah Belanja |
Rp. |
1.929.194.200,00 |
|||
|
|
Surplus / (Defisit) |
Rp. |
0,00 |
|||
|
|
|
|
|
|||
|
3. |
Pembiayaan Desa |
|
|
|||
|
|
a. |
Penerimaan Pembiayaan |
Rp. |
0,00 |
||
|
|
b. |
Pengeluaran Pembiayaan |
Rp. |
0,00 |
||
|
|
Selisih Pembiayaan (a - b) |
Rp. |
0,00 |
|||
Pasal 3
Uraian lebih lanjut mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa sebagaimana dimaksud Pasal 2, tercantum dalam lampiran Peraturan Desa ini berupa Rincian Struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
Pasal 4
Lampiran-lampiran sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Desa ini.
Pasal 5
Kepala Desa menetapkan Peraturan Kepala Desa dan/atau Keputusan Kepala Desa guna pelaksanaan Peraturan Desa ini.
BAB III
PENUTUP
Pasal 6
Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang dapat mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini dalam Lembaran Desa oleh Sekretaris Desa.
|
|
Ditetapkan di Nanjung Mekar pada tanggal 22 Februari 2018 KEPALA DESA NANJUNG MEKAR
DEDAH FARIDAH |
|
|
|
|
Diundangkan di Nanjung Mekar pada tanggal 23 Februari 2018
SEKRETARIS DESA NANJUNG MEKAR
METI NURWATI |
|
|
LEMBARAN DESA NANJUNG MEKAR TAHUN 2018 NOMOR 3 |
|